Lampung Timur: detikperu.com-
Sejumlah warga Desa Sumber Marga Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur merasa dirugikan dan mengeluhkan dengan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh oknum pendamping KUB (Kelompok Usaha Bersama) bantuan tersebut. Jum’at (26/06/2020).
Untuk mendapatkan BPNT tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharuskan membayar kepada oknum berinisial (D) dengan nominal yang bervariasi dari 5 ribu sampai dengan 10 ribu sebagai uang jasa pengecekan ATM dan pengambilan BPNT.
“Ya setiap kami mau menerima BPNT, harus bayar 5 ribu sampai 10 ribu ke pendamping KUB (Kelompok Usaha Bersama) berinisial (D), tetapi kami pun tidak tahu untuk apa karena kami tidak pernah diterangkan kegunaannya,”tutur sejumlah warga dengan kata yang sama kepada awak media.
Di tempat terpisah, D selaku pendamping KUB mengakui adanya pemotongan tersebut dan sudah atas kesepakatan Kepala Desa Rosid dan masyarakat yang mendapatkan bantuan BPNT.
“Pemotongan ini kegunaan uang atau dana yang ditarik dari warga yang mendapatkan bantuan BPNT, untuk biaya gotong royong setiap hari jumat di dusun Desa Sumber Marga secara bergiliran dan sebagian untuk sumbangan bantuan anak yatim piatu, setiap bulan Ramadhan,”ungkapnya.
Penulis: Arif/Tim