Tulang Bawang: Detikperu.com- Kebocoran data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) milik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulangbawang (Tuba) diduga akibat oknum pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nakal.
Pasalnya dari bentuk SP2D yang diduga dipegang oleh salah satu Ketua LSM di Tuba tersebut, merupakan SP2D kertas buram, karena dilihat dari photo SP2D tersebut, kelihatan sekali fotocopy SP2D tersebut kelihatan buram dan hitam, sedangkan SP2D yang diberikan oleh pihak Bank Lampung dan OPD merupakan kertas putih dan bersih.
Dari informasi dan keterangan sumber yang bisa dipercaya mengatakan, kalau dilihat dari foto SP2D terlihat jelas fotocopy SP2D tersebut nampak gelap dan tidak jelas, ini salah satu efek dari SP2D yang di fotocopy merupakan SP2D warna, sehingga hasil fotocopy SP2D nampak gelap dan buram.
SP2D warna hanya dimiliki oleh BPKAD, sedangkan SP2D yang diserahkan ke pihak Bank Lampung dan OPD itu SP2D putih. Artinya SP2D milik Diskominfo yang beredar tersebut merupakan SP2D yang dipegang oleh BPKAD.
Dengan adanya dugaan kebocoran data SP2D milik Diskominfo di BPKAD tersebut, dapat dipastikan adanya oknum pegawai BPKAD nakal yang dengan sengaja menyebarkan atau memberikan data atau informasi tersebut kepada orang lain yang bukan haknya.
Perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai selaku yang membocorkan data SP2D dan pihak penerima data SP2D tersebut terindikasi merupakan perbuatan melawan hukum, karena data SP2D tersebut merupakan salah satu dokumen negara yang bukan untuk konsumsi publik dan disebarluaskan ke publik.
Pihak BPKAD seharusnya mengambil langkah – langkah tegas atas terjadinya kebocoran data SP2D milik Diskominfo, dengan mengambil langkah hukum, yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sehingga kejadian yang serupa tidak terjadi kembali. (Herli)