Home / HUKUM & KRIMINAL / Nyabu di Bengkel, Dua Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Nyabu di Bengkel, Dua Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, membawa paksa dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H menuturkan, dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini yang disergap itu berinisial WR (43) dan DR (29).

Penyergapan dua pria asal Tulang Bawang Tengah itu bermula adanya laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang sering menggunakan narkoba di sebuah bengkel.

Mendapat laporan itu, Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 wib di Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kasat, Sabtu (11/3/2023).

Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa (satu) buah tabung kaca pirex yang terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok/sekop sabu, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terdapat sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih dan 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan.

“Setelah dilakukan Introgasi diakui barang tersebut milik tersangka,” terang Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Kasat. (humas_tubaba).

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Selama libur natal Tahun 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025, Polres …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *