Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Merasa dikhianati cintanya, AD (42) melaporkan Istrinya YL (32) ke polisi karena ketahuan menikah lagi.AD yang tinggal di Kampung Ujung Gung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang melaporkan istrinya YL ke Polres Tulang Bawang Barat.
YL menikah dengan laki-laki lain MT tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang suami syah yang bernama AD ( 40)
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H mengatakan, pelapor yang merupakan suami sah mendatangi Mapolres Tulang Bawang Barat, Sabtu (14/11/2022). Dia melaporkan sang istri karena mengkhianati cintanya dengan menikah dengan laki-laki lain.
“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin (30/01/2023).
Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ke 3 tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yg pertama serta membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dianya telah terikat perkawinan syah dengan Korban AD ( 40) sejak tahun 2020.(perkawinan ke 2 )
Polisi juga menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah akta nikah a.n. saudara AD dan saudari YL dan 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor,” jelasnya.
Lanjut Kasat “Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.
“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.(humas_tubaba).