Wonogiri: detikperu.com- Guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19, anggota Koramil 07/Tirtomoyo Serka Septiyo darsono bersama Serda Dwi Waskito bergerak menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Seperti terlihat pada pagi ini, kedua personil tersebut melakukan patrol tentang penggunaan masker yang di gelar di terminal dan pasar Tirtomoyo, Senin (14/12/2020).
Danramil 07/Tirtomoyo Kpt Cba Suparna melalui Serka Septiyo mengungkapkan, sebenarnya mayoritas masyarakat sudah sadar terkait protokol kesehatan. Namun demikian masih ditemukan pula masyarakat yang abai terkait menjalankan protokol kesehatan diantaranya tidak gunakan masker.
“Karena masih ada juga yang ditemukan pelanggar protokol kesehatan, maka kami berikan sanksi sosial agar tidak mengulanginya lagi dan bersama bisa disiplin, sehingga semua aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ungkap Serka Septiyo.
Di tempat terpisah, “sebagai tindak lanjut upaya peningkatan disiplin protokol kesehatan ditempat umum, TNI-Polri bersinergi melakukan kegiatan gabungan untuk tegakkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dengan penindakan tegas namun humanis supaya semuanya bisa patuh,” ujar Kpt Cba Suparna.
“Semoga dengan upaya ini diharapkan masyarakat secara luas bisa paham dan mengerti serta sadar sehingga semuanya bisa patuh protokol kesehatan sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif dan masyarakat semakin produktif.”Tandasnya.
Penulis: (Arda 72)