Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Bertempat di ruang Kunjungan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Lampung Selatan bersinergi untuk program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar). Selasa (14/09/2021).
Lapas Perempuan Lampung menjalin kerjasama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Lampung Selatan serta penandatanganan surat keterangan bebas dari Halinar dari Polsek Jati Agung.
Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan oleh Kepala Lapas Perempuan Lampung, Putranti Rahayu, AKBP Ikhlas selaku Kepala BNNK Lampung Selatan dan IPTU Anwar Mayer Siregar selaku Kepala Kepolisian Sektor Jati Agung.
Putranti mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu agenda penting Lapas dan merupakan lanjutan sinergitas dengan berbagai stakeholder dalam memaksimalkan tugas pengamanan dan pembinaan terhadap WBP.
“Dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat terselenggara upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, pungutan liar dan HP di lingkungan Lapas, sehingga tercipta suasana Lapas yang kondusif,” ucap Putranti.
Dalam arahannya kepada para petugas el’Pualam (Lapas Perempuan Bandar Lampung), AKBP Ikhlas juga berpesan bahwa jiwa integritas dan komitmen untuk membangun Lapas yang bersih harus dimulai dari hal-hal yang paling kecil sampai besar, mulai dari pintu masuk Lapas yang paling depan sampai dengan area paling belakang. “Jangan pernah bermain-main dengan penyalahgunaaan narkoba”, demikian ungkapnya.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan peragaan pengoperasian senjata bubuk merica oleh anggota Polsek Jatiagung serta performance penggunaan pakaian huru-hara oleh petugas pengamanan Lapas Perempuan Bandar Lampung.(Humas El’pualam)