Tulang Bawang Barat: detik Peru.com-Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan ketua LPA Tubaba berinisial ES (50) warga Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Jum’at (10/01/2020).
OTT tersebut berdasarkan laporan T bin R (49) Warga Tiyuh Margo Mulyo kecamatan Tumi jajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba saat dihubungi via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut dengan kronologis kejadian Awalnya sekira bulan desember 2019 sekira pukul 14.30 wib ND alias S, R, dan ES melakukan pemerasan terhadap korban dan menuduh korban telah melakukan tindakan asusila terhadap NDalias S,
Lalu ketiga orang tersebut menyuruh korban untuk datang ke rumah Kepalo tiyuh, di rumah kepalo tiyuh ND alias S meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dikarenakan pada saat itu korban merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebesar lima puluh juta,ND alias S, R, dan ES mengambil 1(satu) unit mobil jenis toyota kijang super beserta STNK dan BPKB.
Kemudian korban diminta oleh ketiga orang tersebut menambah sejumlah uang sebesar Rp. 27.000.000,-(duapuluhtuju juta rupiah), yang akan diberikan tanggal 10 januari 2020, dikarenakan korban merasa tertekan pada saat itu korban menyanggupi apa yang diminta oleh ND alias S, R, dan ES,
Lalu pada hari jum’at tanggal 10 januari 2020 korban menyerahkan uang yang diminta tersebut sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada ES yang diberikan korban dirumah korban , atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polres tuba barat.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sejumlah Rp.27.000.00,- (dua puluh tujuh juta rupiah), pecahan 100.000 dan 50.000.(fir)