Tubaba: detikperu.com- Reserse kriminal Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang bertempat tinggal di Jalan 2 Tiyuh (red-Desa) Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Rahmin,S.H mengatakan anggota Reskrim Polsek TBT Berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor yang bernama (FP) 31 tahun pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib, Anggota mendapatkan informasi dari pelapor yang mengatakan, Pada hari Selasa pukul 13.00 Wib, di Tiyuh Pulung Kencana RK 4 Kecamatan TBT Kab Tubaba saat ada di rumahnya pelapor pulang dari mengantarkan bimbel ke simpang PU kemudian pelapor duduk-duduk di dalam ruang tengah sambil membaca buku, setelah itu korban tertidur di kursi ruang tengah, kemudian sekira pukul 14.30 wib, istri pelapor menghubungi pelapor untuk menjemput anak pelapor bimbel, kemudian pelapor melihat sepeda motor di parkiran sudah tidak ada, kemudian pelapor melihat cctv milik korban dan setelah dilihat ternyata sepeda motor miliknya dicuri orang/diambil, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek TBT.
Masih dri Kompol Rahmin setelah mendengar laporan tersebut, saya langsung memimpin penangkapan. Terduga Pelaku (FP) 31 tahun ditangkap saat sedang berada di dalam gubuk di Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pangubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku berhasil diamankan namun rekan terduga pelaku (G) berhasil melarikan diri.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah mengatakan Terduga pelaku pencurian motor terkena ancaman Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 E dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Pungkasnya.
Penulis: Firman/DP