Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kebijakan Anggaran (PAKAR) Soroti pernyataan Pokja Pemilihan UKPBJ Tubaba yang mengakui adanya perbedaan data antara LPJK dan pokja UKPBJ tubaba serta lapangan dalam proses tender proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Sukajaya, (157) (DAK) yang dimenangkan oleh PT Belibis Raya Group.
Yahya, Ketua Umum LSM PAKAR mengatakan dirinya sangat menyayangkan Pokja UKPBJ harus faham dengan aturan dalam PBJ Pemerintah yang diatur dalan Perlem LKPP no 12 tahun 2021.
“Seharusnya Pokja paham dengan aturan PBJ pemerintah yang diatur dalam Perlem LKPP no 12 tahun 2021. Didalam lampiran 1 dijelaskan bahwa Pokja pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi / legalitas dan teknis, “katanya.
Lebih lanjut menurut menurut Yahya dalam peraturan tersebut juga dijelaskan Pokja pemilihan wajib melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan cara mengundang, memverifikasi, mengklarifikasi kesesuaian data, bahkan dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada penerbit dokumen asli serta kunjungan lapangan terhadap kebenaran lokasi, tenaga kerja dan peralatan.
“Jika mengacu pada aturan tersebut tidak benar bahwa kewenangan Pokja pemilihan UKPBJ tubaba hanya sebatas verifikasi dokumen saja.. Hal ini lah yang menjadi sumber penyebab terjadi nya perbedaan data administrasi / legalitas, personil manajerial dan dukungan alat antara data LPJK, data pokja UKPBJ dan data lapangan”
Yahya juga mengemukakan, data perusahaan yang teregister di LPJK merupakan dokumen yang tercatat resmi untuk dijadikan acuan dalam memverifikasi dan klarifikasi data perusahaan.
“Data perusahaan yang teregister di LPJK merupakan dokumen yang tercatat resmi untuk dijadikan acuan dalam memverifikasi dan klarifikasi data perusahaan. Hal ini disebabkan untuk mendapatkan SBU, perusahaan kontraktor wajib mengisi data perusahaan ke LSBU kemudian akan tercatat / teregister di LPJK. Jika terjadi perbedaan data seharusnya pokja melakukan telusur langsung ke LSBU dan LPJK terkait perbedaan data administrasi / legalitas, personil manajerial (PJT, PJSK) dan dukungan alat,” tutupnya.
Yahya juga menegaskan dalam waktu dekat dirinya akan melakukan pengumpulan data-data baik secara Administrasi maupun temuan dilapangan untuk segera dilaporkan Ke APH.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pengumpulan semua temuan-temuan baik dari proses kualifikasi tender maupun temuan dilapangan, untuk segera kita koordinasikan ke kejati Lampung dan Polda Lampung, “Tutupnya. (Tim)