Lampung, Detikperunews.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Nusantara Tak ‘Akan Mati (HANTAM) Provinsi Lampung menyoroti dugaan korupsi dan persekongkolan dalam tender pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung. Sebanyak 21 kegiatan dengan pagu anggaran total signifikan diduga tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
– Tender rehabilitasi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp.545.408.910 dimenangkan oleh CV. Daenk Kobum Konstruksi yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis dan administrasi/legalitas.
– Hasil investigasi menunjukkan bahwa NPWP CV. Daenk Kobum Konstruksi berbeda dengan yang tertera di Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Ronal Ramdan, direktur CV. Daenk Kobum Konstruksi, merangkap sebagai ketua Aspeknas Provinsi Lampung, yang berpotensi mempengaruhi proses tender.
– Membentuk tim khusus untuk menyelidiki tata kelola anggaran APBD di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
– Melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dan persekongkolan tender.
– Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
LSM HANTAM akan menggelar aksi demokrasi dan orasi di depan Kejati Provinsi Lampung pada 17 Juni 2025 untuk menuntut kejelasan dan tindakan atas dugaan korupsi dan persekongkolan tender tersebut.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terkait tata kelola anggaran APBD untuk pengadaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan jasa konsultasi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung,” ujar Nasir ketua LSM HANTAM. (*)