Jakarta: Detikperu.com (SMSI)- Setiap orang tua pasti ingin memberikan yang terbaik bagi anaknya. Berbagai upaya dilakukan, baik memberikan perlindungan secara fisik, atensi berupa kasih sayang, maupun pendidikan yang layak. Semua itu demi melindungi generasi penerus masa depan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Melalui momentum Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021, sudah saatnya seluruh komponen bangsa untuk hadir memenuhi hak sekaligus melindungi anak. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto mengatakan hal tersebut wajib dilakukan agar anak dapat menumbuhkan semangat belajar kendati masih dalam pandemi Covid-19.
“Menjadi anak yang cerdas, baik secara intelegensi maupun emosional, saleh dan salehah, serta kedepannya dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta agama adalah hal yang paling diinginkan para orang tua,” ujar Andap dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Para orang tua, lanjut Andap, sejak kecil sebisa mungkin mulai menanamkan nilai-nilai kehidupan dan akhlak yang baik kepada anak-anaknya. Selain dengan memberikan contoh dan teladan, orang tua juga perlu memberikan nasihat maupun arahan-arahan yang membangun.
Namun, ada kalanya seorang anak yang karena suatu hal harus berhadapan dengan hukum dan menjalani masa pidana di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Hal tersebut tentu mendapatkan penanganan dan perlakuan yang berbeda.
“Pada sisi inilah, maka peran dan fungsi petugas LPKA dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan, dengan tetap mengedepankan upaya perlakuan yang ramah, membimbing, mendidik, mengayomi, serta mengedepankan kepentingan terbaik dari anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Andap, Jumat (23/07/2021).
Negara hadir dan bertanggung jawab dengan turut menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang saat ini mendekam di balik tembok LPKA.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sector dalam pelaksanaan SPPA memiliki kebijakan ramah anak, terutama terkait dengan layanan pemenuhan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, partisipasi, dan hak sipil,” jelas Andap.
Selain itu, upaya menjaga asa ABH juga hadir dalam pemberian remisi anak. Pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata kepedulian Kemenkumham dalam mendukung proses reintegrasi anak untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Tahun ini Kemenkumham memberikan remisi kepada 1.020 anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapat RAN I atau pengurangan sebagian masa hukuman, dan sisanya mendapat RAN II atau langsung bebas.
Selamat Hari Anak Nasional, 23 Juli 2021 “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”