Tulang Bawang: detikperu.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran penggunaan masker terutama di tempat-tempat keramaian.
Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan, STK, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Operasi Yustisi ini digelar hari Kamis (24/09/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di dua lokasi yang ada di daerah Menggala.
“Hari ini kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di Kelurahan Menggala Selatan dan Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Panjaitan.
Lanjut Kapolsek, selama menggelar Operasi Yustisi di dua lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil menjaring 5 orang warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Terhadap mereka, langsung diberikan sanksi oleh petugas kami dan kegiatan Operasi Yustisi ini akan digelar setiap hari di tempat-tempat keramaian guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun 5 orang warga masyarakat yang terjaring dalam Operasi Yustisi ini yaitu :
1. Kandar (18), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.
2. Riswandi (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan janji tidak akan melanggar.
3. Ari (30), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Kota. Sanksi yang diberikan berupa push up.
4. Risali (22), berstatus mahasiswa, warga Kelurahan Menggala Selatan. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum.
5. Ane Rose (27), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Selatan. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Menggala, 8 personel Polsek Menggala, 5 personel Aparatur Kecamatan, 4 personel Sat Pol PP dan 4 personel Aparatur Kelurahan.(*)