Home / HUKUM & KRIMINAL / Lima Terduga Sabung Ayam di Limau Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Lima Terduga Sabung Ayam di Limau Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

image_pdfimage_print

Tanggamus: Detikperu.com- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Kurung Kamar Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Dalam penggerebekan itu, lima orang terduga pelaku diamankan dari lokasi tersebut berinisial WA (41), YN (41), SU (59), US (40) dan AN (31) berikut barang bukti 5 ekor ayam jago serta sejumlah barang lainnya.

Selain menangkap kelima terduga tersebut, petugas gabungan juga masih memburu terduga bandar yang telah diketahui identitasnya dalam perjudian yang sangat meresahkan warga pekon antar brak tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH. mengungkapkan, kelima terduga diamankan dalam penggerebekan arena sabung ayam dan juga masih melakukan pencarian terhadap bandar dalam perjudian tersebut.

“Lima orang diamankan merupakan terduga pelaku ataupun penonton di lokasi sabung ayam, sebagian kabur dalam penyergapan kemarin sore, Sabtu (27/3/21) sekitar pukul 16.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (28/3/21).

Kasat menjelaskan, penggerebekan bermula adanya informasi masyarakat bahwa adanya perjudian sabung ayam di dusun kurung kamar pekon antar brak limau, setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi lokasi perjudian maka tim tekab langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Melihat kedatangan petugas para pemain sabung ayam banyak yang lari ke arah perkebunan, sehingga hanya 5 orang yang dapat diamankan berikut barang bukti perjudian tersebut.

“Barang bukti diamankan berupa 5 ekor ayam jago, 10 unit motor, 1 buah jam dinding, 2 unit hp dan 1 buah terpal, kemudian terduga yang diamankan di bawa ke Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, terhadap kelima terduga masih dilakukan pemeriksaan di Polres Tanggamus. Jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 303 KUHPidana. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Kesempatan itu Kasat menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian sebab akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat yang mengetahui adanya perjudian agar dapat melaporkan kepada Polres Tanggamus,” tandasnya. (Anggalia)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pria Paruh Baya Penyalahguna Narkotika Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Seorang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *