Tanggamus: detikperu.com-
Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap sekaligus tiga terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kelima terduga merupakan warga Kota Agung, tiga diantaranya residivis kasus Narkoba berinisial MR alias Lan (39), SM (33) dan SA alias Elo (40), sementara dua terduga lainya berinisial FE alias Ebi (31) dan AN (29).
Dari penangkapan para terduga, dapat diketahui modus peredaran sabu yang dilakukan mereka adalah menggunakan aplikasi chat Whatsapp, itu juga dikuatkan adanya chat di handphone para terduga.
Dalam perkara itu, turut diamankan 1 paket Narkoba sabu, alat hisap sabu/bong, sejumlah handphone dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para terduga.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, kelima terduga ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung akan ada transaksi Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sehingga berhasil ditangkap dua terduga yakni MR alias Lan dan SM di rumahnya di Pekon Negeri Ratu.
Lalu, berdasarkan nyanyian keduanya ternyata tiga pembeli barang haram tersebut masih berada di Jalan Raya Negeri Ratu, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan.
“Kelima terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni MR alias Lan dan SM saat berada di rumah MR alias Lan. Lalu SA alias Elo, FE alias Ebi dan AN ditangkap di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu, kemarin Rabu (1/4/20) sore,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (2/4/20).
Menurut Kasat, diantara para terduga merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Kota Agung dengan modus operandi chat whatsapp perjanjian di pinggir jalan guna menyerahkan dan menerima sabu tersebut.
“Untuk peran para terduga, masih dilakukan pendalaman. Namun peran penting MR dan SM menerima pesanan, memerintahkan kurir mengantar kepada ketiga terduga. Terhadap kurir masih dalam pengejaran,” kata AKP Hendra.
Saat ini kelima terduga masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan peredaran Narkoba tersebut.
“Atas perbuatannya, penerapan pasal terhadap para sementara diterapkan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: (MP/LV)