Tulang Bawang: detikperu.com- Warga masyarakat yang melintas di depan Pos Pengamanan (Pam) Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, apabila tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) siap-siap akan diberhentikan oleh petugas gabungan yang terlibat di dalam Operasi Lilin Krakatau-2020.
Seperti yang terlihat pada hari Selasa (22/12/2020), pukul 13.30 WIB, disekitar Pos Pam Pasar Unit 2, sebanyak lima orang warga yang keluar rumah dan kedapatan tidak memakai masker.
“Tadi ada lima orang warga yang kedapatan oleh petugas gabungan yang sedang melaksanakan piket di Pos Pam Pasar Unit 2, kelima warga tersebut keluar rumah dan berada di tempat keramaian tidak memakai masker,” ujar Ipda Abdullah selaku Kepala Pos Pengamanan (Ka Pos Pam) Pasar Unit 2 mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.
Lanjutnya, terhadap kelima warga tersebut langsung diberikan imbauan bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, agar tetap aman beraktivitas di luar rumah hendaknya selalu disiplin mematuhi prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Prokes yang dimaksud berupa 3M+1T (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun), sehingga tidak terpapar oleh Covid-19 yang saat ini ada di sekitar kita,” ungkap Ipda Abdullah.
Usai diberikan imbauan, kelima warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan masker secara gratis oleh petugas kami. Hal ini akan terus kami lakukan selama berlangsungnya Operasi Lilin Krakatau-2020.(*)