Home / HUKUM & KRIMINAL / Lari dan Bersembunyi di Perairan Tulang Bawang, Pelaku Utama Perompakan Kapal di Jambi Ditangkap Polisi

Lari dan Bersembunyi di Perairan Tulang Bawang, Pelaku Utama Perompakan Kapal di Jambi Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjab Timur, Polda Jambi, berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana perompakan kapal.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/VIII/SPK/Res Tanjab Timur, tanggal 13 Agustus 2020.

“Pelaku ini merupakan pelaku utama dan pimpinan para pelaku yang melakukan tindak pidana perompakan kapal, yang terjadi hari Rabu (12/08/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di wilayah perairan ambang luar laut wilayah hukum Polres Tanjab Timur,” ujar Iptu Wagimin, Senin (21/09/2020).

Lanjut Kapolsek, tindak pidana perompakan kapal tersebut berada pada titik koordinat 00°48.551’S 104°02.483’E.

Kapolsek menjelaskan, berbekal laporan polisi yang dibawa oleh petugas Satpolair Polres Tanjab Timur, petugasnya bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku utama tindak pidana perompakan kapal.

Berkat kerja keras dan keuletan petugas dilapangan, hari Sabtu (19/09/2020), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku utama perompakan kapal ini berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di perairan Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Adapun identitas pelaku berinisial SA als AI (44), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi,” jelas Iptu Wagimin.

Usai berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku berinisial SA als AI langsung dibawa oleh petugas menuju ke Mako Satpolair Polres Tanjab Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 439 KUHPidana tentang tindak pidana perompakan kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *