Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Lampung kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Lampung, Selasa (27/07/2021)
Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 Perubahan Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sebanyak 11 orang WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung, Bapas Pringsewu dan Bapas Metro
TS salah satu WBP Lapas Perempuan Lampung menyampaikan rasa syukurnya karena setelah 2 tahun 1 Bulan berada di Lapas Perempuan, hari ini mendapatkan program Asimilasi Rumah “Saya mengucapkan terima kasih karena pada hari ini saya mendapatkan program asimilasi rumah dan tidak dipungut biaya apapun.”
Kemudian Rini selaku Kepala Seksi Binadik Lapas Perempuan Lampung menjelaskan “11 orang yang mengikuti program asimilasi dirumah telah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian secara aktif didalam Lapas” terangnya.
Selanjutnya Putranti selaku Kalapas Perempuan Lampung menyampaikan “Warga Binaan yang mengikuti pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani asimilasi rumah sesuai Permenkumham No. 24 Tahun 2021 agar tidak mengulangi kesalahannya kembali serta untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang ada” ujarnya. (DP/Rls)