Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi pencegahan gangguan Kamtib dan Sosialisasi pencegahan Covid – 19 kepada Warga Binaan nya .
“Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (30/6/2021) di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung , yang diikuti sekitar 100 Warga Binaan dari perwakilan masing – masing kamar yang dipimpin langsung oleh Kalapas Kunrat Kasmiri dan Ka.KPLP Farizal Antoni beserta Staf dan Anggota Regu Lapas Narkotika Bandar Lampung .
“Sementara kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai perintah Kalapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung , dalam rangka deteksi dini, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta sosialisasi terkait Protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid – 19 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
“Kalapas , Kunrat Kasmiri Ungkapkan ,” Hasil kegiatan sosialisasi pencegahan dan pengendalian gangguan kamtib serta sosialisasi , menyikapi dampak Covid – 19 di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung meliputi beberapa point sebagai berikut ;
– Sosialisasi peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid – 19.
– Peningkatan protokol kesehatan, terkait pencegahan penyebaran covid – 19 di lingkungan Lapas Narkotika.
Pengarahan tentang penanggulangan gangguan kamtib, serta kembali mensosialisasikan terkait hal – hal yang dilarang di lingkungan Lapas Narkotika Klas IIa Bandar Lampung.Serta Mengajak WBP untuk berkomitmen dalam pemberantasan dan memerangi narkoba.” Ungkapnya.(Rls)