Home / DAERAH / Kota Metro / Lapas Kelas IIA Kota Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Lapas Kelas IIA Kota Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba

image_pdfimage_print

Metro: Detikperu.com (SMSI)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro berhasil Menggagalkan percobaan pengunjung menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam penjara melalui nasi bungkus, Sabtu (26/6/2021).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengungkapkan, pelaku yakni NFH (19) akan mengirimkan paket tersebut kepada EF (21), narapidana kasus narkotika hukuman 2 tahun 6 bulan.

Barang bukti ganja 20 gram tersebut diselundupkan di dalam nasi bungkus yang dikemas dalam plastik bening,” kata Mulyana, Minggu (27/6/2021).

Kalapas menjelaskan, modus tersebut terbongkar saat petugas menjalankan prosedur tetap (Protap) dengan melakukan pemeriksaan mendetail terhadap barang titipan pengunjung.

Usai mengetahui terdapat paket ganja dalam barang bawaan pengunjung tersebut, petugas langsung mengamankan NFH. Serta berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resort Metro.

“Sedangkan untuk warga binaan, EF diperiksa dan mengaku bahwa barang titipan itu untuk dirinya. Warga binaan tersebut akan dikenakan sanksi dan karena telah melanggar tata tertib Lapas,” katanya.

Terpisah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menjelaskan, pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap NFH,” ungkap Kasat.

“Dari tangan NFH warga Yosomulyo, Metro Timur tersebut, petugas mengamankan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 1,80 gram dan dua bungkus kertas yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 5,66 gram,” terang Kasat.

“Dari EF kita amankan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 23,06 gram.

Kini keduanya harus berurusan dengan Polisi, NFH dan EF terancam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tutup Kasat.(Rls)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Melalui Video Call, Donny Irawan Buka Raker SMSI Kota Metro Tahun 2022

Metro, Detikperu.com- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Metro menggelar Rapat Kerja (Raker) tahun 2022. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *