Home / DAERAH / Lampung Timur / Lahan Diserobot Dinas PUPR Lampung Timur, Helmi Ngadu Ke Polisi

Lahan Diserobot Dinas PUPR Lampung Timur, Helmi Ngadu Ke Polisi

image_pdfimage_print

Lampung Timur: detikperu.com-

Helmi (48) warga Desa Kibang Kecamatan Menteng Kabupaten Tulang Bawang resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum Dan Pemukiman Perumahan (PUPR) Lampung Timur ke Mapolres setempat terkait dugaan Penyerobotan lahan pekarangan miliknya yang berlokasi di Pasar Lama, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lamtim, Jum’at (14/2/2020).

Kepada detikperu.com Helmi menjelaskan, sebelumnya dirinya sempat kaget saat melihat tanah miliknya  telah tergusur dan terpasang Plang proyek penimbunan milik dinas PUPR Lamtim dengan nilai Rp. 643.180.000 di atas lahan miliknya.

“pengerjaan urukan tanah oleh Dinas PUPR Lamtim pada lahan Pekarangan seluas 10 meter x 23 meter milik saya itu yang telah selesai pada tahun 2019 lalu, sebelumnya belum pernah ada pemberitahuan kepada saya. Sudah jelas dalam hal ini Dinas PUPR Lamtim sudah melakukan penyerobotan lahan karna tanpa seizin sang pemilik yang sah,” tegas Helmi.

Helmi menambahkan, Dari kerugian yang dialaminya, dirinya telah resmi melaporkan terkait penyerobotan lahan tersebut kepihak penegak hukum di kepolisian di wilayah hukum Lamtim.

“Padahal Sebelumnya saya sudah sambangi Dinas PUPR Lamtim, namun Kadisnya Verzanita Hasan tidak berada di kantor pada waktu itu, dan saya hanya bertemu dengan sekretaris Cen Suratman di ruang dinas pada tgl 28 januari 2020 katanya sih kadis sedang ikut kegiatan Musrenbang bersama Bupati ditingkat kecamatan,” imbuh Helmi.

Kemudian lanjut Helmi, foto copy tanda bukti surat berupa surat lama di atas segel sudah diserahkan langsung melalui sekretaris dinas terkait untuk di berikan kepada Kadis. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban duduk persoalan lahan tersebut.

“Karena lama menunggu tidak ada jawaban atau kejelasan dari Kadis PUPR Lampung Timur terhitung sudah 15 hari berjalan, saya mengambil sikap, keputusan untuk melaporkan hal ini semua ke Unit Reskrim Mapolres Lamtim supaya untuk segera di tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Helmi.

“Sebagai barang bukti kepemilikan sudah saya serahkan dengan penyidik di unit Reskrim Mapolres setempat berupa foto copy segel serta surat pernyataan saya, serta dari saksi yang tahu persis asal muasal lahan pekarangan tersebut,” tukasnya. (Hel/AY)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Bupati Lamtim Hadiri Acara Social Healing Even E-Troopers Lampung Fest 2

Lampung Timur, Detikperu.com- Bupati Lampung Timur M Dalam Rahardjo memberi sambutan dalam acara Social Healing …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *