Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil yang terjadi di wilayah hukumnya.
Komplotan curanmor spesialis mobil ini, ditangkap hari hari Rabu (20/01/2021), dinihari, di tiga lokasi yang berbeda.
“Pagi ini, saya bersama personel Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap 4 orang pelaku curanmor spesialis mobil. Para pelaku ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.
Lanjutnya, adapun identitas dari 4 orang pelaku tersebut berinisial SU (47), berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan WO als WR (40), AS als CE (55) dan AO als PR (59), mereka merupakan warga Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaku SU, ditangkap pukul 00.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Pelaku WO als WR, ditangkap pukul 01.16 WIB, saat sedang berada di kolam pemancingan, Dusun Rajawali, Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang. Pelaku AS als CE dan AO als PR, ditangkap pukul 03.00 WIB, di Tiyuh Kibang Mulya, Kecamatan Lambu Kibang.
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi komplotan curanmor spesialis mobil ini setelah korban Dwi Santoso (42), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, melapor ke Mapolsek Banjar Agung, hari Selasa (19/01/2021) siang.
Yang mana sebelumnya, pada hari Selasa (19/01/2021), pukul 03.00 WIB, komplotan curanmor ini sudah merusak kunci pintu dan sudah merusak kunci starter mobil truk milik korban, namun gagal menghidupkan mesin dan tanpa sengaja klakson mobil tersentuh oleh pelaku. Korban keluar rumah dan para pelaku kabur.
Hasil pemeriksaan sementara, komplotan pelaku ini sebelumnya telah berhasil mencuri sebuah mobil pick up jenis grand max warna hitam di Kampung Tunggal Warga.
Dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) jenis FN, dengan magazen berisi 5 butir amunisi aktif 6 mm, bungkus rokok merk sampoerna yang berisi 10 butir amunisi aktif 6 mm, senpi rakitan jenis revolver yang silindernya berisi 4 butir amunisi aktif 5,5 mm, gagang kunci letter T ukuran 8 mm dan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, BE 6333 QK.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)