Lampung Tengah: Detikperu.com (SMSI)- Penetapan oknum Kepala Kampung (Kakam) Kampung Sumbang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng) oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, terkait kasus penyimpangan pembangunan fisik tahun 2019 dan Dana Penyertaan Modal BUMK yang dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Dana Kampung tahun 2018, terindikasi menimbulkan kerugian Negara sebesar 415.094.000, mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, tak terkecuali dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lamteng, Kamis (01/0720/21).
Ketua SMSI Lampung Tengah, Sudirman Hasanudin, S, AP menyampaikan apresiasi setinggi- tingginya, atas keberhasilan dan keberanian jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih mengungkap beberapa kasus korupsi yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara yang cukup menjadi perhatian selama ini.
“Patut kita apresiasi atas keberhasilan dan keberanian teman- teman jajaran Kejari Gunung Sugih menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap salah satu oknum Kakam Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah,” ucap Sudirman.
Hal tersebut menurutnya, mampu membangitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Lampung Tengah, khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor), yang selama ini hampir redup.
“Dengan penetapan Oknum Kakam itu, kepercayaan masyarakat tentang penindakan kasus korupsi kembali utuh seperti sedia kala,” sambung Sudirman.
Pemilik media siber lintasmerah.com ini juga berharap agar jajaran Kejari Gunung Sugih tetap semangat dalam memberantas pelaku korupsi, karena jika kasus korupsi berkurang di Bumi Beguway Jejamo Waway (BJW) ini, maka kemajuan Lampung Tengah semakin terlihat didepan mata,
“Teman- teman jajaran Kejari harus tetap semangat dalam menindak pelaku korupsi, karena korupsi itu adalah salah satu yang bisa memperlambat kemajuan suatu Daerah, terkhusus Kabupaten Lampung Tengah, yakin saja masyarakat ada bersama APH.” Tutup Ketua SMSI Lamteng. (Rls)