Home / DAERAH / Bandar Lampung / Ketua SMSI Lampung Donny Irawan: Tindak Kriminal Tak Boleh Dibela, Pedoman Pemberitaan Media Kode Etik Jurnalistik

Ketua SMSI Lampung Donny Irawan: Tindak Kriminal Tak Boleh Dibela, Pedoman Pemberitaan Media Kode Etik Jurnalistik

image_pdfimage_print

Bandar Lampung, Detikperu.com- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan mengaku, pemberitaan yang beredar terkait pernyataan sikap SMSI Lampung terhadap kasus yang terjadi dengan ketua Umum PPWI, ditujukan kepada internal pengurus dan media yang berada dibawah naungan SMSI Lampung.

“Edaran yang dikeluarkan ini untuk internal anggota kami, khususnya media-media yang menjadi anggota SMSI Lampung. Jadi bukan untuk eksternal, atau organisasi lainnya,” kata Donny Irawan, Senin (14/3/2022).

Menurut Donny, ia meminta para anggota SMSI Lampung agar tidak ikut campur terkait masalah yang terjadi di Polres Lampung Timur tersebut. Apalagi, masalah tersebut merupakan tindakan kriminal dan diluar tugas kerja wartawan, serta tidak ada dalam kode etik jurnalistik.

“Saya mengingatkan anggota SMSI Lampung agar bekerja sesuai aturan. Tidak mendukung segala tindakan diluar kerja jurnalistik, apalagi tindakan yang menyangkut kriminal. Saya minta anggota, khususnya media bekerja fokus sesuai kode etik jurnalistik, dan menjaga marwah organisasi,” ujar Donny.

Donny menjelaskan, edaran ini ditujukan ke anggota SMSI Lampung untuk menjaga situasi yang kondusif, dan tidak membuat gaduh di masyarakat. Ia meminta media dibawah SMSI Lampung agar fokus menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan lainnya.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun menanggapi terkait kasus penangkapan ketua umum PPWI Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Timur. Menurut Hendri, masalah tersebut merupakan murni kasus kriminal dan bukan kasus yang menyangkut jurnalistik.

“Itu yang saya lihat merupakan murni tindakan kriminalisme. Apalagi menyangkut pemerasan dan arogansi, jadi tidak perlu dibela,” kata Hendri saat berbincang melalui telpon dengan Ketua SMSI Lampung Donny Irawan.

Hendri menjelaskan, tidak ada dalam kode etik jurnalistik yang memperbolehkan wartawan melakukan pemerasan dan arogansi terhadap organisasi lain. Dalam penangkapan yang terjadi juga bukan menyangkut profesi wartawan, melainkan murni kasus kriminalisme.

“Tindakan kriminal bukan kerja jurnalistik, yang saya lihat ini ada kasus pemerasan dan arogansi. Untuk apa kita bela, karena ini tidak ada kaitan dengan profesi wartawan. Malah ini sangat memalukan dan merusak nama baik wartawan yang bekerja sungguh-sungguh,” jelas dia.

Sebelumnya, terjadi insiden penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur saat keluar dari Polda Lampung pada Sabtu (12/3/2022). Wilson ditangkap atas laporan tokoh adat Lampung Timur, yang tidak terima bunga paparnya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirusak.

Selain perusakan bunga, ia juga diduga telah menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur serta membuat keonaran di Polres Lampung Timur. Usai ditangkap di Polda Lampung, kemudian ia dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Peringatan Hari Juang TNI-AD, Dua Warga di Bandar Lampung Terima Bantuan Rehab RTLH

Bandar Lampung, Detikperunews.com— Dalam rangka memperingati hari Juang TNI Angkatan Darat 2024, Korem 043/Gatam kerjasama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *