Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Terkait Oknum Pegawai Negeri Sipil yang menjadi istri ke 2 sedikit menemui titik terang. Ia pihak Inspektorat Tulang Bawang Barat (TuBaBa), telah proses dan bentuk tim untuk masalah Oknum tersebut (M).
“Terkait menyangkut masalah pernikahan PP no 45 tahun 1990, terkait dengan PNS nya dituntut dengan UU ASN no 5 tahun 2014 kemudian di breakdown lagi dengan PP no 11 tahun 2017 terkait dengan PNS, kemudian terkait dengan SOP pemeriksaan pembinaan dan pengawasan dilakukan Inspektorat diatur dalam PP no 12 tahun 2017 tentang pengawasan pemeriksaan pembinaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disitu tentu kita melihat kalau di PP 12 tahun 2017 tentu ada syarat-syaratnya atas dasar laporan yang jelas secara tertulis apa yang dilanggarnya dan siapa yang melaporkan serta identitas pelapor melampirkan KTP agar jelas siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan.” Terang Perana Putra Inspektur Inspektorat TuBaBa.
“Sedangkan permasalahan ini kita kan belum ada yang melaporkan, jadi sebelumnya kita masih menunggu dan mencari informasi lainnya. Tapi untuk saat ini kita sudah bentuk tim khusus untuk menindaklanjuti Oknum PNS tersebut. Sementara sekarang ini masih dalam proses dan hasilnya belum bisa kita sampaikan di publik.” Ungkap Perana Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/10/2021).
Di tempat yang terpisah, Seno Aji Ketua DPW Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Untuk Pemuda Demokrasi (KAMPUD) Lampung, dukung pihak Inspektorat TuBaBa untuk segera tindak lanjuti Oknum PNS yang bekerja di Dinas PPPA Kabupaten TuBaBa Provinsi Lampung secara tegas.
“Kami tentu mendukung sepenuhnya dan berharap kepada pihak Inspektorat bentuk tim, untuk segera menindaklanjuti Oknum PNS Wanita Jadi Istri Kedua yang bekerja di Dinas PPPA Kabupaten TuBaBa secara tegas agar di kemudian hari hal yang sama tidak terulang lagi. “Tuturnya saat dikonfirmasi melalui via Telepon, Rabu (27/10/2021). (F/S/R)