Tubaba: Detikperu.com- Ketua Lembaga Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji menyayangkan atas apa yang telah dilakukan inisial M, Oknum PNS yang saat ini bekerja di Dinas PP & PA malah memberikan contoh yang tidak baik yang seharusnya sesuai dengan tempatnya bertugas. Tapi M diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 1990 tentang aturan wanita PNS tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga dan keempat atau seterusnya”, diungkapkan Seno Aji pada hari Sabtu (9/10/2021).
“Sangat disayangkan Oknum PNS yang juga bekerja di Dinas PP & PA Tubaba, yang seharusnya memberi contoh dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap anak justru M diduga melakukan pelanggaran PP No 45 tahun 1990 dengan menjadi istri kedua seorang PNS. Ini menjadi preseden dan catatan buruk bukan hanya bagi oknum tapi juga bagi dinas PP n PA Tubaba”, tegasnya!
Lebih lanjut menurut Seno, PP no 45 tahun 1990 juga mengatur perkawinan bagi PNS laki – laki dimana tidak boleh menikah untuk kedua kalinya tanpa seizin pimpinan.
“Begitu juga dengan PNS laki-laki tidak bisa melakukan pernikahan kedua kalinya tanpa seizin pimpinan”. Hal ini disebabkan karena PNS merupakan abdi negara, sehingga perkawinan PNS diatur sedemikian ketat agar tidak terjadi kekacauan di kemudian hari”, ucapnya.
Seno juga menyatakan dukungan dan harapannya, terhadap pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti Oknum PNS tersebut dengan tegas sesuai tupoksi Inspektorat yaitu: Pengawasan, pemeriksaan, evaluasi, pembinaan serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran PNS.
“Kami sangat mendukung sepenuhnya dan percaya kepada pihak Inspektorat untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum PNS berinisial M yang bekerja di Dinas PP&PA kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dan kami pun sangat berharap agar Inspektorat dalam melaksanakan tugas tidak ada tebang pilih untuk memberikan efek jera agar kedepannya nanti hal yang sama tidak terulang kembali”. Pungkasnya. (fir)