Kotabumi: Detikperu.com (SMSI)- Dalam rangka memastikan terlaksananya layanan pemberian makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bama, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi melakukan monitoring dan evaluasi Pembagian makanan kepada WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, didampingi oleh pegawai Dapur yang bertugas, Jumat (10/9).
kegiatan ini bertujuan untuk selalu memastikan menu, besaran porsi dan nilai gizi makanan yang diterima WBP sesuai dengan standar yang telah ditentukan setiap harinya.
Terpenuhinya pelayanan makanan sesuai standar gizi yang maksimal akan membantu tugas pokok Lapas/Rutan di bidang pembinaan, pelayanan dan keamanan. Sehingga diharapkan angka kesakitan, kematian WBP akan menurun dan derajat kesehatan meningkat.
Penyelenggaraan Makanan di Lapas dan Rutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pendistribusian makanan serta monitoring dan evaluasi guna mencapai status kesehatan yang optimal bagi WBP dan tahanan melalui pemberian makanan yang tepat.
Acuan kebutuhan kalori secara umum. Pada dasarnya kebutuhan kalori per hari setiap orang beda-beda berdasarkan usia, berat badan, tinggi badan, serta aktivitas fisik. Pria dengan usia 16-64 tahun membutuhkan kalori sekitar 2675 Kkal-2325 Kkal. Sedangkan wanita dengan usia 19-64 tahun membutuhkan kalori sekitar 2250 Kkal-1900 Kkal.
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Rutan Kotabumi, Mukhlisin Fardi menyampaikan arahan kepada Petugas Staf Perawatan Dapur dan WBP tamping dapur untuk selalu menjaga kebersihan dan kerapihan dapur guna mempertahankan Dapur Laik Higienis yang telah didapatkan. (DP/Rls)