Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang merupakan kegiatan rutin baik itu dari tindak pidana umum maupun tidak pidana khusus, kegiatan dilaksanakan di halaman kejaksaan setempat. Senin (16/08/21).
“Sementara , Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandar Lampung Irwadi mengatakan, pemusnahan ini kita lakukan secara rutin tindak pidana umum maupun khusus. Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika, Sabu-sabu, 259,24 gram, Ganja, 903,515 gram, Extacy, 20,86 gram, Tembakau sintetis : 19,17 gram, Tembakau gorila : 21 paket kecil), senjata api 3 buah, senjata tajam 4 buah, pakaian 24 buah,” ujar Irwandi.
Lanjut Irwadi, Selain memusnahkan Narkotika, Senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga memusnahkan berbagai jenis dan merk minuman keras, dan Handphone, berbagai macam jenis rokok.
“Kegiatan ini dihadiri Kepala Rupbasan kelas I Bandar lampung beserta Kepala Subsi Administrasi dan Pemeliharaan dan Kapolsek Sukarame dan tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. (DP/Rls)