Tubaba: Detikperu.com- Melanjutkan pemberitaan sebelumnya terkait dengan oknum PNS Dinas PP & PA Tubaba yang menjadi istri kedua. Hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Asep Aspahani, beliau menjelaskan bahwa seorang wanita PNS tidak dibenarkan untuk menjadi istri kedua, begitu juga dengan pria yang statusnya masih memiliki istri sah pria tersebut tidak bisa melakukan pernikahan lagi tanpa seizin istrinya dan Pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya Saat ditemui pada hari Selasa (19/10/2021).
“Menurut aturan yang berlaku bahwa tidak dibenarkan seorang wanita PNS menjadi istri kedua. Sudah jelas aturannya PP no 45 tahun 1990 tentang larangan PNS wanita menjadi istri kedua ketiga keempat atau seterusnya dan termasuk ranah pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 279 ayat 1 : diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan – perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Begitu juga dengan pria yang statusnya masih memiliki istri sah dia harus mendapatkan izin dari istri pertama dan pimpinan.” Tegasnya.
Kemudian dikutip dari laman Hukumonline.com Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menilai, praktik nikah siri (di bawah tangan) telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak. Alasannya karena melalui praktik tersebut tak ada pencatatan dokumen negara sehingga menyulitkan status hak anak itu sendiri.
“Ketika tidak ada dokumen maka akan terjadi kesulitan dalam pemenuhan hak-hak dasar dan ini membahayakan serta melanggar prinsip perlindungan anak”. Kata Ni’am. (Firman/R)