Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Na’as telah terjadi lakalantas di ruas tol 174 KM, satu unit mobil kendaraan roda empat menghantam seekor kerbau yang sedang berada di ruas jalan tol tersebut, pada hari Jumat malam 29/7/2022.
Bermula dari pengendara kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Rifki warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rifki mengendarai mobil kijang dengan nopol BE 1093 QS pada pukul 21.45 wib melaju dengan kecepatan sedang dari arah Menggala akan menuju gerbang pintu tol Terbanggi Besar, namun naas tiba-tiba seekor kerbau melintas di jalan tol tersebut sehingga terjadi tabrakan antara mobil dan kerbau.
Dengan kejadian tersebut seekor kerbau yang berada di wilayah jalur cepat ruas tol trans-sumatra di kilometer 174 diperkirakan masih berada dalam Wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Karena pihak pengendara merasa dirugikan, maka perihal tersebut untuk proses penyelesaian persoalan di atas diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH)
Pihak korban meminta kepada pengelola jalan tol berupa perbaikan kendaraan yang seluruhnya dibebankan kepada pihak pengelola tol tersebut.
Permintaan pihak pengendara kepada pihak pengelola perusahaan jalan tol tersebut didasari oleh Aturan soal pengguna jalan tol,yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.
Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Rifki selaku pihak pengendara mengatakan Dengan atas dasar tersebut pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya baik dari pihak pengendara dan pihak pengelola telah melakukan mediasi namun tidak menemui titik tengah sehingga pelapor membawa permasalahan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Ia menambahkan,bahwa sebenarnya Ia tidak menuntut terlalu banyak “yang saya inginkan hanya agar pengelola dapat bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan saya.” Tutupnya.(Firman)