Jakarta: Detikperu.com (SMSI)- Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham ) menerima penyerahan barang milik Negara (BMN ) berupa rumah susun dan rumah khusus dari Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ).
“Sebanyak 2 tower rumah susun 55 unit rumah khusus dan sarana pendukung berupa jalan serta peralatan mebel dengan nilai perolehan Rp 65 Miliar, yang dialihkan status penggunaanya sebagai rumah pegawai Kemenkumham di lima wilayah, satu tower rumah susun 42 kantor tipe 36 diperuntukan bagi kantor imigrasi kelas I khusus Batam, Kanwil Kepulauan Riau .
Lanjutnya , satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 dan rumah susun 50 kamar tipe 24, serta 28 unit rumah khusus digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas I Batu Nusa Kambangan Kanwil Jawa Tengah .
“Berikut 7 unit rumah khusus bagi kantor imigrasi kelas II TPI Atambua Kanwil NTT :
– 10 unit rumah khusus bagi Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kerobokan Kanwil Bali dan 10 unit rumah khusus dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tanjung Gista Kanwil Sumatera Utara .
“Sementara Jenderal Kemenkumham , Komjen Pol .Adap Budhi Revianto mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan kementerian PUPR ,bagi kepala kantor wilayah yang menerima BMN tersebut , Andan berpesan untuk memelihara rumah pegawai dan fasilitasnya dengan baik ,pelihara dan rawat sepanjang waktu dan jangan lupa catat BMN ke aplikasi sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN .” tuturnya saat acara penandatanganan berita acara serah terima BMN di Lounge Lt 7 gedung sekretariat Jenderal . Jumat (18/6/2021).
“Menurut Adap, ukuran keberhasilan BMN rumah – rumah Pegawai dapat dilihat dari 3 hal ,BNM tidak rusak atau jarang rusak, usia panjang dan tidak penyimpangan .
Sebelumnya Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah – rumah tersebut sejak tahun 2018 dengan dilakukanya serah terima ini, kewajiban dalam hal pemeliharaan dan pengelolaan BMN beralih dari Kementerian PUPR kepada Kemenkumham .
Sekretariat Jenderal PUPR Mohamad Zainal Falah berharap Kemenkumham dapat melakukan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pemanfaatan sehingga lebih optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan Ham.” Tutupnya .(Rls)