Home / DAERAH / Tulang Bawang Barat / Kemenag Tubaba Tidak Mengetahui Tentang Dana Bantuan Covid-19 Untuk Ponpes

Kemenag Tubaba Tidak Mengetahui Tentang Dana Bantuan Covid-19 Untuk Ponpes

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Adanya pandemi covid-19 yang mewabah di indonesia yang mulai penyebarannya di seluruh negeri sejak setahun terakhir ini membuat banyak program pemerintah pusat maupun daerah berlomba-lomba mengucurkan bantuan yang langsung menyentuh dan dirasakan banyak pihak semisal BST,BNPT dan PKH yang penyalurannya melalui kementerian sosial dan didistribusikan ke masing-masing wilayah kabupaten kota melalui dinas sosial, dan kementerian ketenagakerjaan melalui bantuan BSU (bantuan subsidi upah) dan lainnya.

Begitupun dengan kementerian agama (Kemenag) yang tentu saja punya program khusus yang dialokasikan untuk bantuan covid,

Setelah penelusuran tim ke pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Tumijajar kami mendapat fakta bahwa ada beberapa pondok pesantren yang sudah mendapat bantuan dana covid per pesantren yaitu Rp.25.000.000,-

Tapi nyatanya ada pondok pesantren yang belum sama sekali tersentuh bantuan terutama oleh Kemenag Tubaba.

“Pondok Pesantren kami memang sudah pernah didata tetapi sampai sekarang kami belum pernah menerima bantuan, padahal ada pondok pesantren yang pimpinannya itu salah satu ormas ke “agamaan” ya dapet duluan mas,”ujar salah satu pimpinan pondok pesantren yang tidak mau disebutkan namanya pada hari Rabu (17/03/2021).

Di tempat terpisah, saat awak media ingin konfirmasi kepada Kepala Kementerian agama Tulang Bawang Barat, tidak bisa ditemui dan diarahkan untuk menemui kasi di bidang masing-masing.

Abdul Rahman Soleh,S.Pd. selaku Kasi Perencanaan/Keuangan Kemenag Tubaba mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan bantuan tersebut.

“Saya tidak mengetahui hal tersebut dan justru baru tau ini mas, perihal bantuan tersebut,” katanya.

Lanjutnya,”jika ingin mengetahui data jumlah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat harus membawa surat permohonan terlebih dahulu,” Jelasnya.

Dari keterangan di atas, sangat disayangkan di jaman keterbukaan sekarang ini masih saja adanya birokrasi seperti itu. (Firman)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *