Tulang Bawang: detikperu.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung, akan menindaklanjuti dugaan penggunaan Profil baja ringan yang tidak ber SNI untuk konstruksi atap gedung pada pekerjaan Rehabilitasi, dan Pembangunan Gedung Sekolah kegiatan DAK Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 Kabupaten Tulang Bawang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melalui Kasi Intel, Raden Akmal, kepada awak media yang menyatakan siap dan akan segera menindaklanjuti terkait dugaan permasalahan tersebut.
“Dugaan permasalahan ini akan segera kami tindaklanjuti dan kami akan mengambil langkah-langkah yang tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/03/2020).
Menurutnya, terkait pemberitaan tentang dugaan permasalahan tersebut di beberapa media, merupakan salah satu hal yang membantu pihaknya untuk menindaklanjutinya.
“Pemberitaan kawan-kawan di media merupakan salah satu dasar kami untuk melakukan penelusuran. Ini akan kami pelajari terlebih dahulu bersama tim kami, guna puldata dan pulbaket,” ucapnya.
Lebih lanjut Raden menegaskan setiap pekerjaan pemerintah seperti proyek DAK, merupakan pekerjaan yang juga disertai dengan ketentuan yang mengatur di dalamnya.Jika memang itu tidak sesuai aturan sudah pasti akan bermasalah.
“Setahu kami proyek itu ada aturan juga dalam pengerjaanya. Jika dikerjakan tidak mengacu dengan ketentuan, sudah bisa dipastikan proyek tersebut bermasalah,” tegas Raden.(HER)