Tulang Bawang: detikperu.com- Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang resmi ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik prasarana tahun anggaran 2019. Rabu (27/01/2021).
Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Raden akmal mengakui jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap NS kasus dugaan korupsi pungutan DAK fisik yang diterima oleh SD, SMP, dan lembaga pendidikan SKB dan paud TK tahun anggaran 2019 lalu.
“Tersangka NS diduga melakukan pemotongan terhadap sekolah se – Kabupaten Tulang Bawang yang mendapatkan dana dak fisik tahun anggaran 2019, dengan besaran potongan setiap sekolah yang mendapatkan Dana Dak kisaran 10 sampai 12,5 persen., Untuk saat ini tersangka baru satu orang atas nama NS Kadisdik Tuba, namun tidak menutup kemungkinan ada yang lain proses masih berjalan,” ujar Raden akmal dalam keterangan pers yang digelar di depan kantor Kejari Menggala Tulang Bawang.
Raden Akmal juga mengatakan, Untuk kerugian negara belum bisa kami simpulkan karena proses masih berjalan serta pasal apa yang akan disangkakan kepada tersangka masih dalam proses, yakinlah proses ini akan berjalan secepatnya dan terbuka untuk semuanya,”
Tersangka NS tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka kooperatif, akan tetapi secepatnya akan kita lakukan penahanan kalau semua proses sudah selesai, untuk limit waktu melakukan penahanan terhadap tersangka NS pokoknya secepatnya.” Tukasnya. (Herli)