Pringsewu: Detikperu.com (SMSI)- Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Tri Yulianto Satyadi, SH., Serta Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung Bapak Irwadi, Beserta Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Ibu Titin Prihatiningsih.
Mengingat Cakupan Wilayah Kerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung Meliputi Wilayah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu.
“Sementara, Kejaksaan Negeri Pringsewu merupakan salah satu Stakeholder APH yang bekerja sama dengan pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Adapun Maksud dan tujuan sinergitas terkait koordinasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu Bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung agar Kedepannya dapat membangun Integrated Criminal Justice System.
Selain itu, Menurut Kepala Rupbasan, Irwadi Kegiatan ini diharapkan dapat terjalin sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas agar kepastian hukum terhadap Benda sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara dapat terwujud.(Rls)