Tulang Bawang: Detikperu.com- Setelah Menetapkan Tersangka NS Mantan kepala dinas pendidikan (Kadisdik), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan tahun 2019
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Leonardo Adiguna mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut., Tersangka baru itu merupakan seorang wiraswasta.
“Sudah ditetapkan tersangka baru seorang wiraswasta berinisial GAN dengan dugaan Tipikor DAK fisik tahun 2019., GAN ini hasil pengembangan dari tersangka awal NS,” kata Leonardo Adiguna, saat menggelar konferensi pers di halaman Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Senin (15-02-2021).
Tapi sayangnya ia enggan membocorkan peran GAN dan pasal apa yang akan menjerat tersangka lantaran lagi dalam proses pemeriksaan.
Leo pun menjelaskan kepada awak media saat ini kedua tersangka NS dan GAN belum dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif saat hendak diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, Tulang Bawang: detikperu.com- Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang resmi ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik prasarana tahun anggaran 2019. Rabu (27/01/2021).
Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Raden akmal mengakui jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap NS kasus dugaan korupsi pungutan DAK fisik yang diterima oleh SD, SMP, dan lembaga pendidikan SKB dan paud TK tahun anggaran 2019 lalu. (Herli)