Tanggamus: Detikperu.com- Adanya indikasi penyimpangan DD dan ADP di pekon Tanjung Jati kecamatan Cukuh Balak yang diduga dilakukan oleh Kakonnya dilaporkan warganya ke pihak berwenang membuat Budi Hartono, kasubag TU PMD kabupaten Tanggamus angkat bicara.
Menanggapi pertanyaan Sejumlah awak media cetak dan online grup konfirmasi KOJA-TABER ( Konsersium Jurnalis Tanggamus Bersatu) bahwa “PMD dalam usulan untuk pencairan DD tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah Pekon yang mengajukan pencairan Dana Desa harus membawa atau menyertakan Surat Rekom dari Camat pekon tersebut,” jelasnya.
Camat dalam memberikan Rekomendasi, masih menurut penjelasan Budi, tentunya sebelumnya telah melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV) di pekon yang bersangkutan.” Imbuhnya.
MH Indardewa salah satu pelopor Grup Konfirmasi KOJA-TABER menghimbau baik media cetak dan online yang bergabung dalam KOJA-TABER ataupun yang tidak bergabung dalam KOJA-TABER untuk lebih intensif lagi memantau realisasi pelaksanaan dana desa tidak saja di pekon-pekon di kecamatan Cukuh Balak tapi juga di setiap kecamatan yang ada di Tanggamus karena indikasi yang terjadi penyimpangan dana desa di Pekon Tanjung Jati bisa saja terjadi di pekon lainnya . (ARiF-KOJATABER)