Menggala: Detikperu.com (SMSI)- Rutan Menggala berkomitmen untuk melakukan pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Menggala dengan melaksanakan giat Razia pada seluruh Blok hunian Tahanan / Narapidana pada jumat malam pukul 19.30 WIB (13/8/2021).
Kegiatan razia dan penggeledahan serentak ini dilaksanakan sesuai arahan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke 76 Republik Indonesia sesuai surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung nomor W9.UM.01.01-3709
Kepala Rutan Kota Menggala, Gowim mahali mengatakan Kegiatan razia ini rutin dilaksanakan secara periode untuk pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan secara hati-hati dan humanis dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid – 19.
Razia dipimpin langsung oleh Karutan yang beranggotakan tim Satopspatnal, Regu Pengamanan, Staf KPR, Staf Pelayanan Tahanan dan Staf Pengelolaan, penggeledahan dilaksanakan di setiap sudut ruangan,area blok laki laki dewasa, dan blok wanita untuk mencari barang larangan berupa handphone, senjata tajam, narkoba dan barang terlarang lainnya.
Setelah dilaksanakan Razia/ penggeledahan Kamar Hunian tidak ditemukan barang Narkoba, namun ditemukan barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban Rutan berupa Handphone, Gunting, kabel, amplas, sendok dll. Kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan aturan Dari seluruh jajaran Pemasyarakan guna menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang. (DP/Rls)