Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)– Bertempat di Edelweiss Meeting Room, Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Selasa (22/06/2021) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda, Naskah Akademik dan/atau Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan yang digelar selama 2 (dua) hari ini, dihadiri oleh para peserta dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
Acara turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Mishbahuddin, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Yuniarto, dan Kepala Sub Bidang Pembentukan PRoduk Hukum Daerah, Masriakromi.
Memulai acara, Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP selaku Ketua Panitia melaporkan tentang pelaksanaan penyelenggaraan Kegiatan. Selanjutnya, Plt. Kepala Kantor Wilayah, Ida Asep Somara memberikan sambutan serta membuka secara resmi Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda, Naskah Akademik dan/atau Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran 2021.
Dalam sambutannya, Ida Asep menjelaskan bahwa kenyataanya pada saat ini masih banyak penyusunan dokumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang belum memenuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk itu perlu menjadi catatan kita bersama untuk dapat diperbaiki di kemudian hari.
Ida Asep menerangkan Kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya fasilitatif edukatif yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Lampung demi peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan khususnya dalam hal penyusunan perencanaan produk hukum daerah. Untuk itu Ida berharap para peserta kegiatan dapat mengikuti dan berperan aktif dalam kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sampai dengan selesai.
Acara dilanjutkan dengan pemateri pertama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM membahas terkait Urgensi dan Teknik Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, pemateri kedua dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM membahas terkait Penyusunan Propemperda sebagai Instrumen Pembaruan Hukum dan Penyederhanaan Regulasi Daerah, dan pemateri terakhir pada hari ini dari Biro Hukum Provinsi lampung membahas tentang Jenis Dokumen Perencanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Mekanisme Penyusunannya. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)