Bandar Lampung: Detikperu.com- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Intelektual di Provinsi Lampung .
“Kegiatan yang diselenggarakan di hotel emersia Bandar Lampung dengan tema ,pentingnya edukasi dan sosialisasi . Kamis (17/6/2021)
Dalam acara tersebut Plt Ida Asep Somara ,menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung , untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha.
Adapun kegiatan hari ini sebagai bentuk pencegahan kekayaan intelektual untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha , baik itu produsen , investor hingga para penjual .ungkapnya
Sehingga adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual , baik pihak pemerintah juga kami awasi maupun pelaku usahanya .
Ia menambahkan , kekayaan intelektual ini juga sistemnya adalah delik aduan ,sehingga delik ini harus memiliki proses ketika pemilik kekayaan itu mengadu maka akan di proses.
Contohnya , seperti waktu itu adanya pengaduan soal desens ” sudah kami tindak lanjuti karena pelaku usahanya sudah terdaftar dalam soal pengaduan .
Lanjutnya ” selain itu ia berharap kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan nama merk usahanya agar mendapatkan perlindungan hukum kedepannya ,” agar tidak lagi ada merk yang sama yang akan mengganggu.” Tutupnya. (rls)