Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Lampung ) menggelar sosialisasi layanan administrasi hukum umum tentang UU nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan PP pengganti Undang – Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU no 17 Tahun 2013 tentang organisasi (Ormas)menjadi UU.Senin (14/6/2021)
“Kegiatan yang berlangsung di Ballroom hotel Radisson Lampung dimana yang bertindak sebagai moderator selaku Kabid Pelayanan Hukum ignatius Mengantar Tua Silalahi.
Dalam acara sosialisasi tersebut Plt Kanwil Kemenkumham Lampung , Ida Asep Somara berharap dapat memperkuat wawasan Kebangsaan dan Ideologi bagi Ormas – Ormas yang ada di provinsi Lampung .
“Lanjutnya dapat menumbuhkan kesadaran bagi Ormas – ormas untuk menjaga agar tidak tumbuh ideologi – ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila sehingga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga .ungkapnya
“Sementara itu ketua Pelaksana Nur Ichwan menjelaskan ,Sosialisasi Layanan AHU tentang Ormas ini ,diikuti sekitar 150 Ormas yang ada di Provinsi Lampung ,baik ormas keagamaan , ormas wanita , ormas peduli anak – anak dan lain – lain .
“Saat ini Kementerian Hukum dan Ham melalui Ditjen AHU memiliki kewenangan baru untuk memberikan sanksi administratif kepada ormas berbadan hukum yang melakukan pelanggaran ,berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan status badan hukum dari ormas – ormas yang terbukti melakukan pelanggaran mulai tingkat kota / kabupaten , Provinsi hingga nasional ,tutupnya .(Rls)