Home / DAERAH / Bandar Lampung / Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Gelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum Tentang Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Gelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum Tentang Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

image_pdfimage_print

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Lampung menggelar Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum tentang pembinaan penyidik Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (24/6/2021) di Ballroom Hotel Novotel , yang dihadiri sekitar 150 Peserta Sosialisasi ini terdiri dari Pegawai Penyidik Negeri Sipil yang terdiri dari: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; Kantor Imigrasi; Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung; Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat; Kantor BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung; Dinas Perhubungan; Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; Dinas Tenaga Kerja; Satuan Polisi Pamong Praja; Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dinas Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Tata Ruang PUPR. dan para pejabat Tinggi Pratama serta narasumber dari Direktur Pidana Jenderal Administrasi Hukum Umum; Kepolisian Daerah Lampung; Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

“Dalam sambutanya ,kantor wilayah Kemenkumham Lampung ,Plt Ida Asep Somara jelaskan ,” Indonesia sebagai negara hukum (Rechtstaat) dimana hukum dibuat mendatangkan kemakmuran dan kebahagian sehingga di dalam suksesnya penegakan hukum,

selain unsur substansi hukum, unsur Budaya hukum juga diperlukan unsur struktur hukum (Penegak Hukum).

Kehadiran PPNS sebagai unsur struktur hukum dalam penegakan hukum diatur secara tegas dan jelas di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

PPNS diberikan kewenangan khusus untuk melakukan Penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya.

Dengan kewenangan tersebut diharapkan PPNS dapat melaksanakan tugas penyidikan dalam mengungkap tindak pidana tertentu yang memerlukan keahlian khusus.

mengembangkan kapasitas, keahlian dan profesionalisme.Mengemban tugas sebagai PPNS tentu tidak mudah perlu adanya pendidikan dan pelatihan khusus, anggaran, sarana prasarana yang memadai dalam mewujudkan integritas dan profesionalisme sebagai PPNS. Terobosan baru ,sangat kita perlukan dalam menghadapi ancaman dari tindak ,kejahatan yang sebagian besarnya dan pesatnya

“Lanjutnya , pertumbuhan teknologi informasi, namun kejahatan saat ini ,bukan hanya sifatnya konvensional tetapi dunia maya ,sangat sangat berpengaruh besar.Kami menyadari dan memaklumi bahwa Pemanfaatan PPNS oleh Pemerintah Daerah lebih rumit karena ruang lingkup Pelaksanaan fungsi PPNS tidak hanya mencakup hanya pada satu atau dua peraturan perundang-undangan.ungkapnya

Ditempat terpisah, Plt Ida Asep Somara tuturkan , maksud dari Kegiatan Sosialisasi ini adalah sebagai sarana diskusi dan menambah pengetahuan mengenai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Provinsi Lampung.
Tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini, diharapkan hasilnya bisa meningkatkan profesionalisme melalui pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, dan guna mengetahui permasalahan – permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.” Tutupnya. (Rls)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Peringatan Hari Juang TNI-AD, Dua Warga di Bandar Lampung Terima Bantuan Rehab RTLH

Bandar Lampung, Detikperunews.com— Dalam rangka memperingati hari Juang TNI Angkatan Darat 2024, Korem 043/Gatam kerjasama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *