Tulang Bawang Barat, Detikperu.com (SMSI)- Menindaklanjuti mengenai pendirian tiang jaringan internet XL yang didirikan di bahu jalan di Kabupaten Tubaba, Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tubaba, Lukman cepat tanggap dalam menindaklanjuti ke pihak perusahaan.
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada hari Jum’at 14/1/2022 Lukman menyampaikan, bahwa telah menghubungi dari pihak pelaksana, yaitu Pak Ferdi selaku ketua pelaksana dari pihak perusahaan jaringan internet XL, untuk memberitahukan permasalahan pendirian tiang yang didirikan di atas bahu jalan yang ada di simpang tiga Panaragan ke arah kantor Pemda Tubaba dan beberapa titik yang ada di Tubaba khususnya di Kecamatan Tulangbawang Tengah, yang didirikan di atas bahu jalan agar segera dipindahkan di luar bahu jalan, dan Alhamdulillah dari pihak perusahaan akan segera memindahkan tiang-tiang tersebut.
“Setelah adanya pemberitaan Online dari kawan-kawan media, Saya langsung menghubungi pihak perusahaan, yaitu bapak Ferdi selaku ketua pelaksana di lapangan, dan Alhamdulillah dari pihak perusahaan mengakui bahwa mereka salah dan mereka segera akan memindahkan tiang yang didirikan di bahu jalan tersebut, mereka juga sangat kaget dan tidak tau kalau ada tiang yang didirikan di bahu jalan. Kalau masalah dari pihak perusahaan tidak pernah menyuruh mendirikan di atas bahu jalan dan prosedurnya tidak seperti itu, itu kesalahan dari pekerjanya kata pak Ferdi dengan Saya,”ungkap Lukman.
Disinggung masalah perizinan, Lukman menjelaskan bahwasanya mengenai perizinan baik itu jaringan yang melalui dalam tanah atau melalui tiang, ketika dia berada di kabupaten harus ijin ke Kabupaten, karna itu perusahaan dari Provinsi, jadi sebelumnya mereka menggunakan perizinan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi yang direkomendasikan oleh Dinas PUPR Provinsi, karena dia melewati jalan Provinsi.
“Kalau masalah perizinan dari perusahaan itu yang dari Provinsi, kita sudah melihatnya di saat mereka akan kerja mereka menunjukkan kepada kita, dan kita periksa semuanya lengkap, namun karena perusahaan itu adanya di Kabupaten, maka Kita punya hak untuk menegurnya ketika ada hal-hal yang tidak sesuai,” kata Lukman.
Lukman menambahkan,” untuk masalah perizinan ini, karena mereka membangun di Kabupaten kita, maka kita juga minta mereka menguruskan izin dari PTSP Kabupaten juga, karna yang dilalui perusahaan itu ada dua jalur jalan, yaitu jalan Provinsi dan jalan Kabupaten, kita juga sudah menyampaikan kalau mereka juga harus membuat Surat izin dari PTSP Kabupaten juga, maka Alhamdulillah mereka juga siap untuk mengurus perizinan dari Kabupaten juga, dan mereka juga sudah menyampaikan kepada kita akan segera menguruskan izin ke PTSP Kabupaten Tubaba, dan sekarang masih dalam proses,”ungkap Lukman. (Tim SMSI)