SMSI Lampung Utara: detikperu.com –
Pasca melarikan diri terpidana kasus narkoba, Agra Libo, saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, (Lampura), pada Selasa (03/03/20) lalu, terindikasi kuat ada unsur kelalaian petugas aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Lampura yang mendapatkan pelimpahan titipan tahanan dimaksud.
Bagaimana tidak, terpidana dengan kaliber yang terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkoba dimasukkan dalam sel anak dan dalam kondisi pintu sel tidak terkunci.
” Secara pribadi, saya menilai, selain ada unsur kelalaian, terlepas disengaja ataupun tidak, bisa jadi, ada modus lain dibalik peristiwa ini yang patut diinvestigasi secara lebih mendalam, ” Kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Utara, Jum’at (6/3/2020).
Sepatutnya, pihak Kejari Lampura memberikan keterangan resmi perihal kejadian ini disertai langkah konkrit yang akan diambil dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Apalagi, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran Forkopimda baru-baru ini menandatangani fakta integritas yang dituangkan dalam memorial zona integritas guna mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrat Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020. (rls)