Home / DAERAH / Tulang Bawang Barat / Jumat Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Jumat Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Berbagai terobosan terus dilakukan Kapolres Tulang Bawang Barat Polda Lampung AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K untuk mendekatkan diri pada masyarakat salah satu yang dilakukan kali ini `Jumat Curhat` .

Didampingi Wakapolres Tulang Bawang Barat Kompol Heru Sulistyananto, S H, M.H dan PJU Polres, ia mendatangi masyarakat tiyuh Margo dadi di balai Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum’at 17/03/2023.

Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap hari jumat, yaitu turun langsung ke wilayah untuk mendengarkan curhatan warga, agar Kepolisian mengetahui informasi maupun aduan langsung dari masyarakat yang harus bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami turun langsung bertemu warga ngobrol santai, dengan begitu kami mengetahui informasi yang berkembang di masyarakat. Kami juga siap menerima aduan yang bisa segera ditindaklanjuti. Jika berkaitan dengan instansi lain, kami akan berkoordinasi untuk mencarikan solusinya,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres menyampaikan kepada masyarakat menjelang puasa dan hari raya idul fitri biasanya tindak kriminalitas meningkat, untuk itu diharapkan agar masyarakat lebih waspada dan berhati agar aparatur tiyuh dan warga Masyarakat di tiyuh Margodadi ini dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling/Pos Ronda agar dapat menekan dan meminimalisir tindak kriminalitas di lingkungannya.

Selanjutnya Kapolres mendengarkan beragam keluhan yang disampaikan oleh warga dalam acara Jum’at Curhat diantaranya:

– Bpk. Senam terkait kapankah ada pemutihan dan bagaimana prosedurnya , masalah pencurian dan terkait pengaktifan pos ronda diharapkan ada sanksi terhadap warga yang tidak melaksanakan ronda dan terkait BPKB kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor yang lama terbitnya fungsi dan tugas linmas.

– Bpk. Heru bila kendaraan dibeli dari luar Provinsi bagaimana cara membayar pajaknya.

– Bpk. Rudi Harsono terkait bagaimana hukumnya dan proses hukumnya apabila warga menangkap pelaku kejahatan

– Bpk. Surani terkait maling yang marak di tiyuh Margodadi dan mengharapkan agar masyarakat memberikan informasi terkait tindak kriminalitas

– Bpk. Suryanto terkait keamanan agar di buatkan surat edaran dari polsek untuk Sanksi apabila warga tidak mau melaksanakan ronda
– bagaimana tindak lanjutnya apabila warga menangkap pelaku kejahatan dan main hakim sendiri terhadap pelaku

– Bpk. Yogi terkait apabila terdapat maling maupun begal yang tertangkap tangan dan di ketahui akan melaksanakan tindak kejahatan bagaimana tindak lanjutnya oleh warga.

– Ibu ponirah terkait masih adanya yang berjualan miras dan plat tanda nomor kendaraan bermotor yang sampai saat ini belum jadi juga dari tahun 2021 sampai sekarang

– Bpk. Feri Saputra terkait narkoba, terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor agar penerbitan TNKB untuk di percepat penerbitannya, serta agar di berikan pendidikan maupun bintek terhadap anggota linmas yang ada di tiyuh-tiyuh.

Tanggapan Kapolres dalam curhatan warga diantaranya menyampaikan terkait C3 yang sering terjadi yaitu curat ( pencurian dengan pemberatan), curas ( pencurian dengan kekerasan)dan curanmor ( pencurian kendaraan bermotor) agar warga masyarakat dapat aktif untuk menyampaikan informasi, sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian. Masyarakat dapat melakukan koordinasi dengan anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya baik terkait tindak pidana, perjudian dan lain sebagainya yang bertentangan dengan hukum.

Sedangkan terkait pengaktifan pos ronda/siskamling untuk itu diharapkan kerjasama dari warga sekalian dan aparatur tiyuh untuk mengkoordinir dan mengkoordinasikan dengan warganya, karna Polri melaksanakan patroli dari fungsi Lantas dan Sabhara guna menekan tindak kriminalitas yang terjadi di Kab. Tulang Bawang Barat ini

Lebih lanjut Kasat Lantas juga menyampaikan terkait masalah Lalu Lintas, untuk pemutihan direncanakan bulan April oleh Dispenda, untuk pajak progresif dapat dikenakan pada kendaraan roda 2 dan roda 4. Bila nama pemilik sama pada kendaraan yang dimiliki lebih dari 2 sedangkan untuk penerbitan BPKB dan Plat memang membutuhkan waktu , bila warga yang masih proses penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan BPKB dapat mengendarai kendaraannya karena ada surat sedang proses pencetakan dari samsat, untuk kendaraan yang di beli di luar Provinsi maupun di luar kabupaten apabila pembayaran pajak masih belum ganti Plat masih bisa dikoordinasikan dengan Dispenda tetapi apabila sudah harus ganti plat wajib untuk dilaksanakan balik nama kendaraannya.

Tambah Kapolres menanggapi terkait pertanyaan Bpk. Rudi Harsono apabila menangkap pelaku kejahatan agar di serahkan kepada Kepolisian, jangan main hakim sendiri. Amankan pelaku dan serahkan pada kepolisian dan akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kapolres menanggapi terkait warga yang takut melapor ke Kepolisian karena takut hilang kambing malah menjadi sapi, apabila terdapat anggota yang seperti itu ketika warga laporan ke Kepolisian segera laporkan kepada kapolres maupun waka Polres akan segera di tindak lanjuti, apabila warga menangkap tangan pelaku kejahatan dan pelaku melakukan perlawan terhadap warga maka warga boleh melakukan pembelaan diri selagi memang benar tersangka tersebut merupakan pelaku tindak kejahatan.

Kapolres menanggapi terkait penjual miras akan dilakukan penindakan terhadap penjual miras, polri tidak dapat melakukan penangkapan terhadap penjual miras tetapi akan ditindak sesuai dengan perda yang berlaku.

– Kapolres menanggapi terkait plat nomor kendaraan bermotor yang belum kunjung jadi juga, Polres Tulang Bawang Barat hanya sebagai jembatan penyambung dari direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, karna semua plat kendaraan bermotor di cetak di Direktorat Polda Lampung

Agar kapolsek bekerja sama dengan kasat binmas agar melaksanakan pembinaan terhadap Linmas

Terpisah Kasat Narkoba menanggapi terkait Sanksi tindak pidana Narkoba bagi pengguna narkoba ancaman pidana 2 tahun, apabila dia sebagai bandar maupun kurir ancaman hukumannya 5-20 tahun, apabila ada warga pengguna narkoba agar segera direhabilitasi karena ancaman pengguna maupun pengedar narkoba sangat berat.

“Melalui kegiatan seperti ini kami dapat menerima segala informasi yang ada. Kedepan akan kami rutinkan turun langsung setiap hari jumat untuk datang dengan Jumat Curhat. Kami juga membuka nomor aduan kepada masyarakat melalui Lapor Pak Kapolres, jika ada aduan bisa hubungi nomor 081386110110,” imbuhnya.

Kepala Tiyuh Margo dadi, Feri Saputra mengapresiasi program Jumat Curhat dari Kapolres, karena sangat berguna bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan aduan secara langsung.(humas_tubaba).

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Selama libur natal Tahun 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025, Polres …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *