Home / DAERAH / Bandar Lampung / Jalin Sinergitas Antar APH, Plt. Kakanwil dan Kadiv Yankum Kunjungi Kejati Lampung

Jalin Sinergitas Antar APH, Plt. Kakanwil dan Kadiv Yankum Kunjungi Kejati Lampung

image_pdfimage_print

Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Demi meningkatkan sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH), Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan melakukan Kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi lampung. Senin (30/08/2021)

Disambut secara khusus oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Heffinur, S.H., M.Hum. menyambut hangat kedatangan Kunjungan Plt. Kakanwil dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung. Pelaksanaan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung juga merupakan bentuk perkenalan Plt. Kakanwil, Iwan Santoso kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dimana baru menjabat sebagai Plt. Kepala Kantor Wilayah selama kurang lebih 1 (satu) bulan.

Dalam perbincangan, Plt. Kepala Kantor Wilayah berharap sinergitas yang telah terbentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung harus terus terjaga. Karena hal ini juga berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing Aparat Penegak Hukum agar selalu berjalan beriringan demi terciptanya Criminal Justice System yang terkoordinasi. Iwan juga berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dapat berkoordinasi dengan Agenda Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Instansi satu sama lain. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan Ke Polda Lampung, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Bandar Lampung, Detikperunews.com- Desi Owner djeshop_store melaporkan akun media sosial (medsos) Instagram Ami_Cerianaamalya ke Polda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *