Tanggamus: Detikperu.com (SMSI)- Jaga kondusifitas dari barang-barang terlarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kota agung beserta jajarannya merazia setiap kamar hunian WBP secara mendadak, Sabtu (12/6/2021) malam.
Dalam razia mendadak yang dimulai sekira pukul 20.30 WIB itu, beberapa barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian WBp diamankan petugas Lapas kelas IIB tersebut.
Mewakili Kepala Lapas Kota agung Beni Nurrahman, KPLP M. Iqbal mengatakan, razia atau investigasi mendadak (sidak) tersebut rutin dilaksanakan di Lapas Kota agung.
“Hal itu bertujuan untuk mencegah adanya barang terlarang seperti handphone, pungli dan narkoba di dalam Lapas sesuai komitmen kami untuk memberantas Halinar tersebut,” katanya.
Hasil dari sidak atau razia itu, lanjut Iqbal, tidak ditemukan Halinar, tetapi ada beberapa jenis barang yang berindikasi bisa melukai atau berbahaya milik WBP disita petugas.
“Setelah memeriksa dengan teliti setiap kamar hunian WBP, petugas tidak menemukan Halinar, namun petugas menemukan barang terlarang seperti paku, sendok, kaca, dan alat pencukur janggut serta sejenis alat berbahan stainless yang telah dibentuk, diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
Lebih lanjut M. Iqbal menjelaskan, semua barang terlarang tersebut disita untuk dimusnahkan, agar tidak dapat digunakan dengan hal yang tidak diinginkan.
“Meskipun terlihat ringan, tetapi barang-barang tersebut berbahaya serta memang dilarang berada di dalam kamar hunian Lapas, karena dapat menyebabkan orang lain terluka. Kegiatan semacam ini akan terus ditingkatkan, agar di dalam Lapas tetap aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya. (rls)