Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial EK (44), warga Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap oleh petugas kami hari Rabu (11/11/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di Rumah Makan (RM) Lestari yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Kamis (12/11/2020).
AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap buruh tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya bahwa di RM Lestari yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat anggota kami tiba di RM Lestari, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Hasilnya, dari buruh tersebut petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, kertas timah rokok dan handphone (HP) merk Nokia warna silver,” jelasnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)