Home / HUKUM & KRIMINAL / Jadikan Islamic Center Tempat Transaksi Narkotika, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Jadikan Islamic Center Tempat Transaksi Narkotika, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pemuda berinisial JP (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berstatus mahasiswa ini, ditangkap hari Rabu (13/01/2021), pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di Islamic Center Menggala.

“Rabu sore, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat sedang berada di Islamic Center Menggala,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (17/01/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan oknum mahasiswa ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah plastik klip kosong, satu lembar kertas timah rokok berwarna kuning, satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan handphone (HP) android merk xiaomi warna hitam.

Menurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika yang melibatkan oknum mahasiswa ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di daerah Menggala.

“Saat petugas kami sedang melakukan penyelidikan di daerah Menggala, mendapatkan informasi bahwa di Islamic Center Menggala sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas kami langsung menuju kesana dan didapati seorang oknum mahasiswa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat ini oknum mahasiswa ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *