Tanggamus: Detikperu.com- Satgas Covid-19 Tanggamus terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid melalui operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (27/3/21).
Operasi yustisi kali ini digelar di
Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus tepatnya di depan taman wisata Way Lalaan, operasi dipimpin Kanit Idik Sat Narkoba Polres Tanggamus Ipda Rudi.KH S.Pd SH.
Personel gabungan lainnya yang terlibat dalam operasi kali meliputi
personil gabungan Polres Tanggamus, anggota Kodim 0424/ Koramil Kota Agung, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Tanggamus.
Iptu Rudi mengatakan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes, masih ada saja masyarakat dan pengguna jalan yang tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak pada tempatnya.
“Hasil operasi dilakukan penindakan kepada 38 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi kali ini dan ke 38 pelanggar tersebut diberikan sanksi yang berbeda diantaranya
teguran tertulis 12 orang, teguran lisan 15 Orang, tindakan fisik berupa push up 11 orang,” kata Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Iptu Rudi, operasi ini juga merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Tujuan utama operasi ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,” ujarnya.
Iptu Rudi berharap, melalui operasi yustisi diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar lebih tertib menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan serta memutus mata rantai Covid-19.
“Kami himbau masyarakat dapat mematuhi protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas,” imbaunya. (Anggalia)