Tulang Bawang: detikeru.com- Inspektorat Kabupaten Tulang bawang akan segera memanggil Dinas Pendidikan Tuba terkait dugaan penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Rabu (02/12/2020).
Menurut Irban II Irwansyah HNT akan secepatnya memanggil Pihak Dinas Pendidikan Tuba terkait penetapan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai dengan Permendikbud no 11 tahun 2020 tentang juknis Dak fisik bidang pendidikan dan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, “Kami akan memanggil pihak Dinas pendidikan terkait dugaan tersebut,”ujarnya pada hari Selasa (01/12/2020).
Masih kata Irwansyah HNT saat ini kami sudah pernah mengkonfirmasi pihak Dinas Pendidikan “menurut mereka Dana tersebut tidak diambil dari Dana DAK tapi dari APBD, tapi saat ini kami masih mempelajari dugaan tersebut,”tandas Irwansyah HNT
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang seharusnya menetapkan Fasilitator untuk tenaga teknis dalam pembuatan desain perencanaan serta monitoring atau pengawasan untuk menunjang pekerjaan peningkatan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub Bidang tahun anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola, dengan memberikan honorium kepada para Fasilitator tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Nasaruddin,SH., MH, belum berhasil untuk di konfirmasi terkait alasan mengapa Pihak Dinas Pendidikan tidak menetapkan Fasilitator sebagai tenaga teknis perencanaan dan pengawasan.
Penulis: Herli